Tentang Pendiri
Manan Law Office didirikan dan dikelola oleh Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.IP., M.Si., Advokat berlisensi yang berpraktik litigasi dan non-litigasi. Ia memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bervariasi. Selain berlatar belakang Sarjana Hukum (S.H.), ia juga mengenyam pendidikan Sarjana Administrasi Negara (S.Sos.). Ia juga berlatar belakang pendidikan pascasarjana Ilmu Politik (M.Si.), Politik Internasional (M.IP.) dari Australia, dan Hukum (LL.M.) dari Belanda. Saat sekolah di The University of Melbourne, Australia, ia menulis tesis tentang konstitusionalisme Indonesia menggunakan pendekatan hukum konstitusi dan ilmu politik. Ketika belajar hukum di Universiteit Utrecht, Belanda, ia diajarkan untuk akrab dengan telaah kasus hukum (case law). Hidup di dua negara yang berbeda sistem hukum ini mengajarkan ia bagaimana common law dan civil law diterapkan. Bersamaan dengan profesi sebagai Advokat, ia juga berprofesi sebagai Mediator, Auditor Hukum (CLA), Arbiter Syariah, Likuidator (CLI), dan Legal Drafter.
Sejumlah pengalaman kerjanya berkontribusi memperluas wawasan dan mengasah keahliannya. Ia pernah berprofesi sebagai Dosen selama lima belas tahun. Sebagai Staf Peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2005) dan Anggota Tim Asistensi Hakim Konstitusi dalam Penanganan Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (2004). Anggota Kelompok Kerja Konsolidasi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia di Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (2010).
Ia dilibatkan dalam penelitian oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang ‘Problematika Hakim dalam Konteks Hukum, Pengadilan dan Kemasyarakatan di Indonesia’ (21012), oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang ‘Panduan Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah’, dan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang ‘Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Bidang Penegakan Hukum’.
Ia berpartispasi dalam Focus Group Discussion yang diadakan oleh Komisi Yudisial membahas tentang metode seleksi calon Hakim Agung (2011). Ia diberi kepercayaan oleh Komisi Yudisial menyusun daftar soal salah satu bidang hukum untuk seleksi calon Hakim Agung (2016). Ia diminta oleh Komisi Yudisial menyusun kompilasi seluruh putusan pengujian undang-undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 2003 hingga 2015 untuk disebarkan ke para hakim di seluruh Indonesia. Terlibat aktif dalam penyelenggaran kegiatan seri Workshop Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diadakan oleh JSLG, KY, dan KAS untuk para hakim dari berbagai pengadilan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Ia cukup produktif memublikasikan karya tulis dalam bentuk buku, jurnal nasional (antara lain Jurnal Konstitusi, Jurnal Legislasi Indonesia), jurnal internasional (Constitutional Review, Indonesia Law Review, Asian Journal of Comparative Law, Journal of Politics and Law, Bulletin of Indonesian Economic Studies), dan artikel di media massa cetak dan elektronik (Kompas, The Jakarta Post, Koran Tempo, Media Indonesia, Republika, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Sinar Harapan, hukumonline.com, dan lain-lain).
Ia menjadi Dosen Tamu di Department of Indonesian Studies the University of Sydney, Australia, 18 Mei 2009. Ia terpilih sebagai Runners Up Winner of the Australia Indonesia Governance Research Partnership (AIGRP) Student and Alumny Essay Competition 2009. Ia juga berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan diskusi, seminar, dan konferensi baik di dalam negeri dan luar negeri sebagai pembicara atau peserta. Ia sering menjadi narasumber dalam beberapa pendidikan dan pelatihan hukum, antara lain hukum perjanjian/kontrak, legal drafting, legal opinion, hukum acara, dan mediasi. Sebagai Advokat ia telah berpraktik litigasi menangani perkara hukum di ruang sidang pengadilan, termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengemban jabatan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2017-2022, yaitu sebagai Komisioner Mediasi dan kemudian Wakil Ketua Bidang Internal. Sebagai Komisioner Mediasi, ia memediasi banyak kasus berkaitan dengan isu hak asasi manusia antara lain berupa sengketa tanah, sengketa ketenagakerjaan, sengketa medik, sengketa lingkungan, sengketa perbatasan daerah, dan lain-lain. Sejumlah kasus yang dimediasi tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
Berbagai latar belakang tersebut menempanya menjadi praktisi hukum mumpuni dan berperspektif luas dalam berpraktik hukum.